Berita OKU Timur

Beraksi di Jalan Irigasi OKU Timur, Begal Bersenpi Ditangkap Dihadapan Istri

Fahrul Rozi (27) Begal bersenpi yang beraksi di jalan Irigasi BK 25 Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur ditangkap.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Fahrul Rozi (27) pelaku begal bersenpi saat diamankan di Mapolres OKU Timur, Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Gunakan Senpi dan Sajam jenis pisau, Fahrul Rozi (27) pelaku begal asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur ditangkap Polisi.

Pelaku beraksi pada 11 Juli 2022 sekira pukul 18.30 di Jalan Irigasi BK 25, Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur.

Saat itu Karunia (37) pulang dari arah Desa Cahya Tani Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI  mengendarai sepeda motor Honda Scoopy plat BG 3273 ACF berboncengan dengan Kendi Eliyana.

Kemudian saat di lokasi kejadian, dari arah belakang ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario yang mendahului korban dan tiba-tiba menghentikan korban dijalan.

Pelaku menodongkan pisau dan meminta paksa sepeda motor milik korban, korban lalu turun dari sepeda motornya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga meminta handphone milik korban namun ia bilang bahwa tidak membawa handphone dan pelaku pun mengeluarkan Senpi menodongkan ke arah kendi eliyana.

Karena merasa takut, korban mengeluarkan handphone miliknya dan memberikannya kepada pelaku.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor dan hp milik korban.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka Fahrul ditangkap pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB.

"Tim SW Polres OKU Timur  langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di dalam rumah bersama Istrinya," kata Kasi Humas, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Penilaian Lomba PKK-KB Kes Se Sumsel, dr Sheila OKU Timur Berharap Raih Juara

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna proses lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved