Lesti Kejora Alami KDRT

Inilah Tampang Rizky Billar mengenakan Baju Oranye Tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ditahan

Inilah Tampang Rizky Billar mengenakan Baju Oranye Tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ditahan

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang Rizky Billar saat mengenakan baju tahanan oranye setelah jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.

Rizky Billar dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Meski  kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel sudah resmi mengajukan surat permohonan agar Billar tidak ditahan.

Baca juga: Kakak Rizky Billar Kagum dengan Adiknya, Meski Dihujat Masih Menyayangi Anak dan Istrinya

Hotma Sitompul ungkap alasan mau menjadi pengacara Rizky Billar tersangka KDRT Lesti Kejora
Hotma Sitompul ungkap alasan mau menjadi pengacara Rizky Billar tersangka KDRT Lesti Kejora (Tribunnews/Instagram Rizky Billar)

"Sudah, sudah dikirim hari ini," kata Hotma Sitompoel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Sebagai informasi, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, hingga menemukan adanya unsur pidana.

Hotma Sitompoel juga berencana ingin mendamaikan Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Inilah Tampang Rizky Billar mengenakan Baju Oranye Tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ditahan
Inilah Tampang Rizky Billar mengenakan Baju Oranye Tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ditahan (Youtube Cumi Cumi)

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved