Lesti Kejora Alami KDRT
Bukan Pertama Kali, Polisi Sebut Lesti Kejora Alami KDRT Lebih dari Satu Kali, Rizky Billar Bantah
Rizky Billar diduga sebelumnya sudah pernah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, sebelum kejadian yang akhirnya Lesti Kejora melaporkannya ke polisi.
Editor:
Weni Wahyuny
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Sebagian artikel terbit di Kompas.com