Lesti Kejora Alami KDRT
Bukan Pertama Kali, Polisi Sebut Lesti Kejora Alami KDRT Lebih dari Satu Kali, Rizky Billar Bantah
Rizky Billar diduga sebelumnya sudah pernah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, sebelum kejadian yang akhirnya Lesti Kejora melaporkannya ke polisi.
Hotma megklaim kepolisian juga menganjurkan perdamaian terhadap kasus KDRT ini. "Kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan kepolisian," ucap Hotma.
Hotman mengaku akan menghubungi Lesti segera untuk upcaya damai. Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Hotma Sitompul Jadi Pengacara Rizky Billar Kasus KDRT, Publik : Bang Bantu Lesti
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kronologi Rizky Billar Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora (Youtube AH)
Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Namun, Rizky Billar membantah tuduhan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar Tersangka
Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora oleh polisi.
Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Lesti Kejora Histeris Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Pengacara : Dia Bilang Kok Bisa
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Terungkap Video CCTV Rizky Billar Lempar Lesti Bola Biliar, Polisi Sebut Jadi Salah Satu Bukti
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.