Lesti Kejora Alami KDRT
Rizky Billar KDRT Lesti, Pakar Hukum Sentil Kuasa Hukum Billar: Dianggap Remeh, Ini Kasus Serius
Pakar hukum, Dr. Nyoman Rae menanggapi terkait rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang kini heboh jadi sorotan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar hukum, Dr. Nyoman Rae menanggapi terkait rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang kini heboh jadi sorotan.
Lesti Kejora melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Bahkan Lesti Kejora sampai dirawat di rumah sakit diduga dibanting hingga dicekik Billar.
Menanggapi hal itu, pakar hukum angkat bicara.
Menurut pakar hukum bahwa kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini kasus yang serius sehingga tidak bisa dianggap remeh oleh kuasa hukum Billar. Dilansir Youtube DH Entertainment News, Selasa (11/10/2022).
"Kasus ini kasus yang serius, tidak bisa dianggap remeh oleh kuasa hukum Rizky Billar," ungkap Nyoman.
Baca juga: Iis Dahlia Prihatin Rizky Billar 1 Tahun Nikah Main Tangan ke Lesti Kejora : Harus ke Psikiater
Pasalnya, kuasa hukum Billar menyebutkan bahwa dalam rumah tangga itu hal yang biasa jika adanya keributan.
Sementara Nyoman menegaskan bahwa keributan dalam rumah tangga dan tindak KDRT itu berbeda.
"Hal ini bukan dianggap remeh seperti yang dikatakan oleh lawyernya ini adalah keributan yang biasa dalam rumah tangga, beda keributan dengan kekerasan fisik, psikis." jelasnya.
Sehingga hal tersebut dikatakan Nyoman tidak seharusnya pihak Billar mengungkapkanya diruang publik.
"Menurut saya tidak tepat saja kalau lawyer itu mengconter versi Rizky Billar itu dalam ruang publik." terangnya.
"Yang tepatnya itu membawa Rizky Billar ke penyidik dengan komperatif menyampaikan versi dia." sambungnya.
Baca juga: Isi Hati Lesti Kejora Selama Umrah Terkuak Ditengah Kasus KDRT, Masih Sayang Suami Rizky Billar
Sementara Nyoman menjelaskan bahwa hasil visum dugaan KDRT sudah jelas memang benar dialami Lesti Kejora lebam dan tidak bisa direkayasa.
"Visum itu kebenaran ilmiah tidak bisa direkayasa, ketika orang mengalami KDRT polisi wajib visum supaya ada kebenaran ilmiah." bebernya.
"Maka lawyer jangan jadi peramal dong, lawyer tidak berada diruang tindak terjadinya pidana itu." sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pakar-hukum-Dr-Nyoman-Rae.jpg)