Berita Nasional
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2023, Ada 25 Hari, Resmi Ditetapkan Pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur nasional tahun 2023 mendatang sebanyak 15 hari. Sementara cuti bersama tahun 2023 sebanyak 10 hari.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jadwal cuti bersama dan libur nasional di tahun 2023 sudah dirilis.
Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional pada tahun 2023 mendatang.
Total ada 25 hari, pada jadwal cuti bersama dan libur nasional di tahun 2023 mendatang.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur nasional tahun 2023 mendatang sebanyak 15 hari. Sementara cuti bersama tahun 2023 sebanyak 10 hari.
Keputusan hari libur nasional 2023 dan cuti bersama tahun 2023 diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Menko PMK pada Selasa (11/10/2022).
Dalam keterangannya, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan libur bersama dan cuti bersama 2023 diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM).
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah lima belas hari," kata Muhadjir Effendy.
Baca juga: Razia Zebra Oktober 2022 Sampai Tanggal Berapa, Polres Lubuklinggau Ungkap Sasaran Operasi
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022 Sampai Tanggal Berapa ? Bebas Denda dan Bunga Pajak
Berikut lima belas hari libur nasional tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pemerintah:
1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April Wafat Isa Al Masih
22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H