Berita Muratara
Panitia Pilkades Desa Terusan Muratara Dipolisikan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
anitia pilkades Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan ke polisi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Panitia pilkades Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan ke polisi.
Laporan yang dibuat di Polres Muratara tersebut atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
Panitia pilkades Desa Terusan dilaporkan oleh dua orang, yakni Redika (34) dan Purbara Parma (32), keduanya warga Desa Terusan.
"Kami membuat laporan tadi malam (Sabtu, 8/10/2022), kami melapor karena tanda tangan kami dipalsukan," kata Redika didampingi Purbara Parma pada TribunSumsel.com, Minggu (9/10/2022).
Pelapor Redika merupakan saksi calon kades nomor urut 5 pada pilkades Desa Terusan bernama Rafiqa Adri.
Sementara Purbara Parma adalah salah satu anggota panitia pilkades Desa Terusan itu sendiri yang juga mengaku tanda tangannya dipalsukan.
Pelapor Redika mengungkapkan setelah penghitungan suara pada hari pencoblosan tanggal 22 September 2022 lalu sekira 21.00 WIB di balai desa setempat, dirinya menandatangani C1 salinan hasil penghitungan suara di TPS 7.
Namun demikian, kata Redika, dia tidak merasa membubuhkan tanda tangan di berita acara penghitungan suara pilkades Desa Terusan.
"Kalau C1 salinan saya tanda tangan, tapi kalau di berita acara penghitungan suara saya tidak pernah tanda tangan," katanya.
Redika mengaku enggan menandatangani berita acara tersebut karena merasa keberatan atas proses penghitungan suara pilkades Desa Terusan di TPS 7 lantaran dinilai ada pelanggaran.
Atas keberatan tersebut, dia memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil daripada penghitungan suara di TPS 7.
"Tetapi pada tanggal 6 Oktober tadi, saya melihat di fotokopi berita acara dikasih tahu Emil ternyata ada tanda tangan saya, artinya tanda tangan saya dipalsukan. Pelakunya saya tidak tahu, yang jelas dugaannya ya seluruh panitia," kata Redika.
Pelapor lainnya, Purbara Parma yang kebetulan salah satu anggota panitia pilkades Desa Terusan itu sendiri juga mengaku tanda tangannya dipalsukan.
"Saya merasa tidak pernah menandatangani C1 kecil, tapi tanggal 6 Oktober tadi saya dikasih tahu oleh Miko, katanya tanda tangan saya ada, ditunjukkan fotonya, artinya tanda tangan saya dipalsukan," katanya.
Laporan Redika dan Purbara Parma diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muratara dengan nomor STPLPN/147/X/2022/Reskrim/Muratara/Sumsel dan nomor STTLP/148/X/2022/Polda Sumsel/Res.Muratara.
Pengaduan keduanya ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Muratara, Iptu Suharjo, tertanggal 8 Oktober 2022.
Baca juga: Hati-hati Penipuan Catut Foto Ketua DPRD Muratara Efriyansyah, Ini Modusnya
Sementara itu, Ketua panitia pilkades Desa Terusan, Tabrani Yauzi menyatakan tidak ada pemalsuan tanda tangan yang mereka lakukan.
"Tidak ada, pemalsuan tanda tangan itu tidak ada, Redika itu resmi tanda tangan, banyak orang menyaksikan dia tanda tangan," katanya.
Menurut dia, sebenarnya tidak ditandatangani pun masih bisa, karena sudah banyak orang menyaksikan penghitungan suara kala itu.
"Kalau sekarang silakan mau berurusan hukum, saya tidak ada main-main di sini, selagi jalur saya benar, ya saya hadapi, itu saja," katanya.
Untuk diketahui, ada 5 kandidat calon Kades di Desa Terusan yakni Imam Teguh nomor urut 1, Zarkasih nomor urut 2, Yurman Candra nomor urut 3, Habson nomor urut 4, dan Rafiqa Adri nomor urut 5.
Dari hasil perolehan suara pada pilkades tanggal 22 September 2022 lalu, calon yang meraih suara terbanyak adalah Yurman Candra nomor urut 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Panitia-Pilkades-Desa-Terusan-Muratara-Dipolisikan.jpg)