Kasus Kekerasan Mahasiswa UIN Palembang
Datangi Rumah Korban, Polisi Gali Kronologi Kasus Kekerasan Mahasiswa UIN Palembang
Pihak kepolisian mendatangi rumah Arya, korban kekerasan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pihak kepolisian mendatangi rumah Arya, korban kekerasan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang untuk menggali kronologi secara lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Hal ini disampaikan Ayah kandung Arya, Rusdi ketika dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
"Pagi ini jam 9 tadi pihak kepolisian datang ke rumah, " katanya.
Namun saat dikonfirmasi ayah korban belum bisa menceritakan lebih detail tentang kedatangan polisi ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Meritai.
Terlihat korban bersama sang ayahnya memberikan keterangan mengenai kronologi lengkap kepada polisi untuk kelanjutan penyelidikan perkara tersebut.
Terpisah, penasehat hukum Arya, Prengki Adiatmo SH membenarkan pihak kepolisian datang ke rumah Arya. Kepolisian mendatangi korban untuk meminta cerita kronologi lengkap peristiwa yang dialami.
"Hari ini pihak Polda mendatangi rumah korban, menggali kronologis secara lengkap. Senin nanti akan menjalani BAP korban dan saksi, " katanya.
Prengki menyebut sejatinya hari Sabtu kemarin, penyidik Jatanras Polda Sumsel meminta kliennya dan saksi untuk datang untuk menjalani pemeriksaan namun karena korban masih dalam keadaan kurang sehat.
"Kemarin sabtu penyidik Jatanras meminta korban dan saksi ke Polda Sumseluntuk diperiksa, namun korban dalam keadaan kurang sehat. Agenda pemeriksaan akhirnya disepakati akan dilaksanakan hari Senin besok, " ungkapnya.
Sebelumnya pihak Rektorat dan terduga pelaku bersama orangtuanya juga sudah mendatangi rumah korban pada Sabtu (8/10/2022).
Prengki mengatakan pihak UIN Raden Fatah dan keluarga pelaku beserta pelaku telah mendatangi rumah korban hari ini dengan waktu berbeda bahkan tanpa sepengetahuan dan pendampingan langsung dari pihak pengacara korban.
Sehingga dia merasa hal ini telah mengangkangi prosedur yang seharusnya dan terkesan memanfaatkan ketidakpahaman keluarga korban atas proses hukum, mengingat ada sebanyak delapan poin yang turut diajukan pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang kepada keluarga korban.
"Kami menilai indikasi menemui keluarga korban tanpa koordinasi dengan pengacara jelas ini diduga kuat ada indikasi pengondisian psikologis korban dan keluarga. Karena mereka tau keluarga awam hukum, jelas bila komunikasi melibatkan pengacara akan mempersulit mediasi mereka, " jelasnya.
Baca juga: Ambil Pompa yang Dikira Tak Terpakai, Pemulung di Tanjung Raja OI Ditangkap Polisi
Ia menegaskan pihak kampus dan terduga pelaku jangan seakan-akan menganggap remeh kasus yang sedang bergulir, sehingga jangan serta merta mengajak damai dengan korban.
"Disini nama baik dan martabat korban beserta keluarga harus dipulihkan dulu. Jangan tiba-tiba mengajak damai denga alasan ini itu, " tegasnya.