Berita Nasional
Anies Baswedan Akhirnya Bereaksi Usai Dirinya Bakal Ditersangkakan Atas Kasus Formula E Oleh KPK
Anies Baswedan akhirnya bereaksi usai dirinya disebut bakal menjadi tersangka atas kasus Formula E oleh KPK.
Meski demikian, gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik Formula E pada Rabu (28/9/2022) lalu menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Saut Situmorang Bicara Soal Pasal yang Bakal Dikenakan KPK ke Anies Baswedan Soal Kasus Formula E
Baca juga: Reaksi Politisi PDIP Usai Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Ajang Formula E Kita Gulirkan
BW tantang KPK buka rekaman gelar perkara formula E
Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang Firli Bahuri Cs membuka rekaman gelar perkara alias ekspose kasus dugaan korupsi Formula E, kepada publik.
"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu."
"Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK dengan membuka akses informasi.
BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.
Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.
Ia menilai, hal itu juga akan menguntungkan KPK, supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.
"Kalau itu bisa dibuka, mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam."
"Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya."
"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum."
"Atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.
"Jadi kalau Pak Alex Marwata itu ingin membukanya, keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar?"
"Dan saya memberikan dasar justifikasinya pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka," paparnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com