Berita Nasional

Anies Baswedan Akhirnya Bereaksi Usai Dirinya Bakal Ditersangkakan Atas Kasus Formula E Oleh KPK

Anies Baswedan akhirnya bereaksi usai dirinya disebut bakal menjadi tersangka atas kasus Formula E oleh KPK.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anies Baswedan Akhirnya Bereaksi Usai Dirinya Bakal Ditersangkakan Atas Kasus Formula E Oleh KPK 

Laporan Reporter Wartakotalive.com Nurmahadi

TRIBUNSUMSEL.COM,JAGAKARSA - Anies Baswedan akhirnya bereaksi usai dirinya disebut bakal menjadi tersangka atas kasus Formula E oleh KPK.

Seperti diketahui, ajang Formula E telah sukses digelar di Jakarta yang mana Anies Baswedan merupakan Gubenur DKI Jakarta.

Meski begitu, nyatanya ajang Formula E ini terus diselidiki KPK atas dugaan korupsi dan menarik sejumlah nama, salah satunya Anies Baswedan.

Kini Anies Baswedan akhirnya buka suara soal informasi adanya upaya penjegalan dirinya sebagai calon presiden

Laporan dari Koran Tempo menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri ngotot ingin menjadikan Anies Baswedan tersangka dugaan penyelewengan anggaran Formula E.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah melakukan tugasnya secara profesional.

"Bila sebuah institusi menerima laporan, maka institusi itu akan menindaklanjuti," katanya kepada awak media.

Anies menyampaikan itu saat menghadiri acara HUT Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta di Perkampungan Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).

Apa yang dilakukan KPK, kata Anies, sesuai dengan sikap institusi lainya ketika menanggapi sebuah laporan.

Jika laporan itu benar makan akan ditindaklanjuti, namun jika tidak, maka ia akan membiarkannya.

"Saya menghormati laporan (yang dilayangkan ke) KPK. Dan saya percaya KPK menjalankan tugasnya secara profesional," ucap Anies.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menjegal Anies Baswedan atas dugaan penyelewengan anggaran Formula E.

Kasus Formula E itu mencuat setelah adanya laporan dari koran Tempo yang menyebutkan ketua KPK Filri Bahuri meminta Anies dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dalam laporan itu juga, Filri Bahuri menginginkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sehingga Anies ditetapkan tersangka sebelum dideklarasikan sebagai capres 2024.

Meski demikian, gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik Formula E pada Rabu (28/9/2022) lalu menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Saut Situmorang Bicara Soal Pasal yang Bakal Dikenakan KPK ke Anies Baswedan Soal Kasus Formula E

Baca juga: Reaksi Politisi PDIP Usai Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Ajang Formula E Kita Gulirkan

BW tantang KPK buka rekaman gelar perkara formula E

Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang Firli Bahuri Cs membuka rekaman gelar perkara alias ekspose kasus dugaan korupsi Formula E, kepada publik.

"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu."

"Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK dengan membuka akses informasi.

BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.

Ia menilai, hal itu juga akan menguntungkan KPK, supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.

"Kalau itu bisa dibuka, mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam."

"Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya."

"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum."

"Atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.

"Jadi kalau Pak Alex Marwata itu ingin membukanya, keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar?"

"Dan saya memberikan dasar justifikasinya pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka," paparnya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved