Berita Nasional

Saut Situmorang Bicara Soal Pasal yang Bakal Dikenakan KPK ke Anies Baswedan Soal Kasus Formula E

Mulanya, pimpinan KPK periode 2015-2019 itu memaparkan bagaimana proses di internal komisi antikorupsi dalam suatu gelar perkara atau ekspose.

Editor: Slamet Teguh
Instagram @AniesBaswedan
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau perkembangan pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). 

Dalam ekspose yang digelar Rabu (28/9/2022), Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.

Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan ekspose dalam penyelidikan Formula E.

Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.

Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. 

Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.

"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," ujar Ali.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved