Berita Lubuklinggau
Banding Diterima, Hukuman Bandar Narkoba di Lubuklinggau Pemilik 13 Kg Sabu Jadi 20 Tahun Penjara
Banding diterima, hukuman bandar narkoba di Lubuklinggau pemilik 13 kg Nikho Rafhika 13 kg sabu jadi 20 tahun penjara dari hukuman seumur hidup.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Banding diterima, hukuman bandar narkoba pemilik 13 kg sabu di Lubuklinggau jadi 20 tahun penjara.
Bandar 13 kg sabu di Lubuklinggau Nikho Rafhika yang juga pemilik 2.200 butir ekstasi dan 1,6 Kg bubuk Amfetamin sebelumnya dihukum seumur hidup pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
Banding bandar sabu warga Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) di Palembang.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang menangani perkara banding Nikho, atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Lubuklinggau, dengan putusan hukuman seumur hidup memvonis terdakwa Nikho pidana 20 tahun penjara,denda Rp 1 miliiar subsider 6 bulan penjara.
Pengacara Terdakwa Nikho Rafhika, Edward Antoni menyampaikan mengaku bersyukur banding kliennya dikabulkan pengadilan tinggi sehingga hukumannya lebih ringan.
"Alhamdulillah upaya hukum kita diterima dari hukuman seumur hidup jadi 20 tahun penjara," kata Edward pada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Akhir Pekan, Harga Karet Dunia Turun, Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 per Gram
Namun atas putusan tersebut pihaknya belum puas dan berencana akan mengajukan Kasasi, pihaknya berharap kliennya dapat dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan tinggi.
"Harapan kita bebas, alasannya karena Nikho ini statusnya hanya kurir bukan bandar narkoba, apalagi dia belum sama sekali menerima upah dari pekerjaannya," ungkapnya.
Sementara, Jaksa Penunut Umum (JPU) Akbari Darnawinysah SH, akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas keluarnya putusan tersebut, pasalnya pihaknya tidak terima terdakwa di hukum ringan.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi SH, mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan PT Palembang. Sebab, dalam sidang tingkat pertama di PN Lubuklinggau, JPU Akbari Darnawinsyah menuntut Nikho hukuman mati.
Tapi majelis hakim PN Lubuklinggau memvonis Nikho hukuman seumur hidup.
"Kami belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang. Sehingga kami belum bisa menganalisa dan meneliti apa yang menjadi alasan dan
dasar pertimbangan majelis hakim PT Palembang memvonis Nikho dengan hukuman 20 tahun penjara," jelas Firdaus Affandi.
Pihaknya masih punya waktu 14 hari kedepan. Tapi instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lubuklinggau, mengajukan Kasasi ke MA, bahkan sejak awal pihaknya sependapat dengan JPU menetapkan hukuman mati untuk Nikho.
Menurutnya, JPU tidak menerima putusan PT Palembang dan akan mengajukan Kasasi ke MA, karena berdasarkan keterangan saksi dan bukti dalam persidangan secara sah, barang bukti (BB) 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk Amfetamin milik dan dikuasai Nikho.
"Apalagi Nikho merupakan jaringan narkotik internasional Malaysia. Ia sudah sempat mengedarkan sabu sebanyak 2 Kg di Kota Lubuklinggau dan sekitar. Jadi tuntutan JPU hukuman mati sudah sesuai," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news