Lesti Kejora Alami KDRT

Mental Rizky Billar Terguncang, Suami Lesti Kejora Tidak Hadir Di Pemeriksaan Perdana Hari Ini

Rizky Billar tak menghadiri panggilan kepolisian tersebut. Terlihat, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Neas Ginting. dikarenakan kliennya sedang dal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi menjadwalkan Rizky Billar untuk pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora hari ini, Kamis, (6/10/2022).

Hingga pukul 13:00 WIB, Rizky Billar justru tak penampakkan kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menyebut ada peluang artis Rizky Billar jadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rizky Billar tak menghadiri panggilan kepolisian tersebut. Terlihat, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Neas Ginting.

Baca juga: Rizky Billar Sakit, Pemeriksaan Kasus KDRT Lesti Kejora Minta Ditunda, Pengacara : Mental Belum Siap

Rizky Billar Memenuhi Unsur Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora, Bakal Diperiksa Polisi Kamis Besok
Rizky Billar Memenuhi Unsur Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora, Bakal Diperiksa Polisi Kamis Besok (Instagram @rizkybillar)

Neas Ginting mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Rizky Billar dikarenakan kliennya sedang dalam keadaan tertekan yang mengakibatkan psikisnya terganggu.

"Kita mewakili Billar karena beliau juga lagi terganggu psikisnya, kemudian beliau juga ada kesibukkan yang memang tidak bisa dia datang kemari," ungkap Neas Ginting dilansir dari kanal youtube Cumicumi pada Kamis, (6/10/2022).

Rizky Billar diketahui mengalami gangguan psikis dikarenakan menerima banyak pemberitaan yang menyudutkannya di media sosial terkait soal KDRT kepada Lesti Kejora.

"Billar lagi terganggu psikisnya terkait medsos yang ditayangkan berita-berita narasi yang dibangun yang kurang baik yang dibagikan oleh netizen, sebenernya tidak seperti itu, ibunya juga terganggu psikisnya," lanjut kuasa hukum Rizky Billar.

Baca juga: Heboh Haris Vriza Bongkar Sifat Asli Rizky Billar, Miliki Watak Arogan dan Tempramental: Dari Dulu

Kedatangan tim kuasa hukum Rizky Bilar ke Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan untuk menyampaikan surat penundaan sang aktor dari pemeriksaan.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dengan ini, Billar diancam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Rizky Billar Tersangka, Polisi Ungkap Peluang Suami Lesti Kejora Kasus KDRT : Alat Bukti Sudah Cukup

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya dimungkinkan untuk melakukan gelar perkara dalam kasus itu sehingga otomatis Rizky Billar jadi tersangka.

"Ya mungkin saja (langsung gelar perkara penetapan status jadi tersangka)," ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved