Berita Polres OKUS
Operasi Sikat Musi 2022, Satrekrim Polres OKU Selatan Bekuk Perampok Bertopeng
Dua orang tersangka yang terlibat pencurian kini sudah di jebloskan di ruang tahanan Polres OKU Selatan yakni Alpin Prayoga Bin Hansori (23), Bilil.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Dua orang komplotan rampok bersenpi yang menodong pegawai koperasi di wilayah Desa Karang Endah Kecamatan Runjung Agung yang menjadi target operasi (TO) operasi sikat musi 2022 Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil dibekuk
Dua orang tersangka yang terlibat pencurian kini sudah di jebloskan di ruang tahanan Polres OKU Selatan yakni Alpin Prayoga Bin Hansori (23), Bilil Bin Cik Wi (30), tak lain adalah warga Desa Sura Kecamatan Runjung Agung.
Sementara dua orang tersangka lainnya yang terlibat yakni Rian Bin Son 30) dan Irofis bin Hell (21) warga Desa yang sama masih dalam pengejaran kepolisian DPO alias buron.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi SH didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara dan Kabag Ops Kompol Hardan dan Kasi Binmas AKP Johan Syafri, membenarkan sementara ini sudah membekuk dua tersangka komplotan rampok yang menjadi TO operasi sikat Musi bersama 4 tersangka Non To.
Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Polres OKUS Dapat Hibah dari Pemda OKUS
"Dua orang tersangka B dan AP yang menjadi TO berhasil diamankan dan dua pelaku lainnya masoh buron. Selain itu juga diamankan 4 pelaku Non TO dalam operasi sikat Musi 2022 ini"terang Wakapolres saat press release, Rabu (5/10/2022).
Tersangka yang berhasil diringkus dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 e KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut, Kompol Iwan Wahyudi menjelaskan kronologi perampokan pada 18 Juli yang menjadi terget operasi sikat musi ini bermula saat korban sekaligus pelapor Ella Maharani (20) karyawan PT PNM koperasi usai melakukan penagihan di wilayah Desa Air Baru yang tak jauh dari lokasi perampokan.
Korban yan berkendara dengan sepeda motor akan melakukan penagihan di Desa selanjutnya di Desa Karang Endah.
"Sehingga dalam perjalan dihadang oleh salah seorang pelaku dengan menggunakan topeng dengan ditodong senpi,"ujar Wakapolres.
Korban Ella yang terpaksa berhenti, langsung ditodong dengan senjata api sementara seorang pelaku lainnya datang dari arah kebun meminta korban turun dari sepeda motor.
"Turun-turun, jangan jingok-jingok gek kau ku bunuh,"bentak salah seorang pelaku yang menodongkan senpi.
Sementara pelaku lainnya, merampas dua tas yang berisi 3 handhone dan uang tunai Rp 1 juta rupiah serta merampak satu unit sepeda motor jenis Beat milik korban.
Menjadi korban perampokan korban langsung membuat laporan hingga ke Mapolres OKU Selatan dengan kerugian mencapai belasan juta rupiah setelah benda berharga uang Rp 1 juta, 3 unit hp dan sepeda motor dirampak kawanan pelaku.
Bermodal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka.