Berita Musi Rawas

Buronan Pencuri Motor Dibelakang Salon Orgen Tunggal Dibekuk, Sembunyi di Hutan Musi Rawas

Buronan kasus pencurian motor di Musi Rawas ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Mura pada Rabu (05/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

SRIPOKU/EKO
Buronan pencurian motor, Levardo Nusantara alias Edo saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti Polres Mura Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS- Jadi buronan Polisi 5 bulan, Levardo Nusantara alias Edo (20) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel akhirnya ditangkap.

Edo yang merupakan buronan kasus pencurian motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Mura pada Rabu (05/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

Tersangka Edo, nyusul rekannya Hermanto alias Aeng (22) warga Dusun III Desa Bumi agung Kecamatan Muara Beliti, yang kini menjalani hukuman di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau. 

Sedangkan satu tersangka lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Beliti. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, Edo ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-14/V/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 21 Mei 2022. 

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana," kata Kapolsek. 

Kapolsek mengatakan, aksi tersebut dilakukan para tersangka pada Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 00.30 Wib di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura. 

"Aksi itu dilakukan oleh tiga tersangka, dua pelaku sudah diamankan dan satu pelaku masih DPO," jelas Kapolsek.

Para pelaku ini melakukan pencurian  1 unit sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi BG-4266-LG yang terparkir di belakang salon orgen tunggal. 

"Saat itu, korban pergi kebelakang hendak membuang air kecil, dan sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan terkunci stang," ucapnya. 

Kemudian, tak lebih dalam waktu 5 menit korban kembali ke motor, dan ternyata sudah tidak ada sepeda motor miliknya.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.

"Akibat kejadian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta," ucapnya. 

Ditambahkan Kapolsek, pelaku Edi ditangkap pada Rabu (05/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti. 

"Pelaku ditangkap di dalam pondok dalam hutan yang berada di wilayah Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu," katanya.

Baca juga: Pelantikan Pj Sekda Musi Rawas Aidil Rusman, Ini Pesan Bupati Ratna Machmud

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved