Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Kini Dituntut Mundur Usai Terjadi Kerusuhan Arema FC vs Persebaya

Kini yang terbaru Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dituntut mundur imbas dari insiden tragis usai kerusuhan Arema FC vs Persebaya di Liga 1.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Kini Dituntut Mundur Usai Terjadi Kerusuhan Arema FC vs Persebaya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terjadinya kerusuhan Arema FC vs Persebaya tampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, sejumlah nama dituntut untuk dicopot dari jabatannya buntut dari kerusuhan Arema FC vs Persebaya.

Kini yang terbaru Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dituntut mundur imbas dari insiden tragis usai kerusuhan Arema FC vs Persebaya di Liga 1.

Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sendiri berakhir dengan skor 2-3 yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Mengingat, kejadian tersebut memakan korban mencapai 174 jiwa meninggal dunia sejauh ini.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, Mochamad Iriawan harusnya malu dengan peristiwa yang terjadi di atas itu.

"Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa," ucap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (2/10/2022).

"Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu."

"Dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," sambung Sugeng Teguh Santoso.

Dengan adanya kejadian tersebut IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi Liga 1 2022/2023 yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.

Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved