Contoh Soal CAT Panwascam Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban, Beserta LINK Download PDF

Inilah sajian contoh soal seleksi CAT Panwascam Pemilu 2024 dan kunci jawaban lengkap, pilihan ganda.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Banwaslu
Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sajian contoh soal seleksi CAT Panwascam Pemilu 2024 dan kunci jawaban lengkap, pilihan ganda.

Seleksi Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara tes tertulis yang dilakukan menggunakan sistem CAT.

CAT yang merupakan sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi

Contoh SOAL TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

PILIHAN GANDA Pilihlah salah satu Jawaban a, b, c, d, atau e, yang menurut Anda paling benar dengan memberikan tanda (X) dalam penyataan atau pertanyaan berikut!

Baca juga: Ciptakan Mahasiswa Tangguh, 4.698 Mahasiswa Baru Universitas Terbuka Palembang Ikuti PKBJJ 

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola Malam ini : Arsenal vs Tottenham, Arema vs Persebaya, Inter vs Roma

1. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Bawaslu
b. Bawaslu dan KPU
c. Bawaslu, KPU dan KPI
d. KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
e. Benar semua

2. Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah: a. Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar
b. Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu
c. Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair
d. Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu e. Pemilihan yang dilakukan secara baik

3. Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
b. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
e. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa

4. Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:
a. Umum
b. Langsung
c. Rahasia
d. Jujur dan Adil
e. Bebas

5. Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali:
a. Penyusunan kerangka hukum b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi
e. Adanya lembaga pengawas Pemilu

6. Pengawas TPS berjumlah:
a. 1 orang setiap desa/kelurahan
b. 1 orang setiap TPS
c. 2 orang setiap TPS
d. 3 orang setiap desa/kelurahan
e. 5 orang setiap desa/kelurahan

7. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:
a. Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengganggu ketertiban umum
c. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
d. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
e. Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU

8. Pernyataan berikut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, kecuali:
a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
e. Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu

9. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:
a. Surat suara
b. Tinta
c. Sampul kertas dan segel
d. Kotak suara dan bilik suara
e. Obeng untuk mencoblos

10. Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
c. Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
e. Bupati

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved