Berita Palembang
KPK Pastikan Akan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin
KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Banding mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - KPK akan mengajukan kasasi guna menyikapi putusan hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang mengurangi masa tahanan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Langkah Kasasi yang akan ditempuh KPK disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho SH MH saat dikonfirmasi awak media.
"Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi," ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Terkait langkah yang bakal diajukan KPK, kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan, pihak masih belum menentukan sikap.
"Karena kita juga belum menerima salinan putusan tingkat banding. Tentunya nanti setelah diterima (putusan tingkat banding), kami akan
bertukar pikiran untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap dia.
Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Hukuman Dodi Reza yang terjerat dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR
kini berkurang.
Dari sebelumnya divonis 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kini hukuman Dodi Reza berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, adapun isi putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin diantaranya berbunyi menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022.
Menyatakan Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp.250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Menghukum pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,8 miliar.