Berita Palembang

Kabar Terbaru Syukri Zen, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

M Syukri Zen, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU resmi diberhentikan dari keanggotaan partai Gerindra

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Syukri Zen, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita saat diamankan di Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu. 

 

Kasus Syukri Zen

 

Syukri Zen Oknum DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU terbukti terbukti melakukan penganiayaan kepada J selaku korban, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan lima orang saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan semenjak ditetapkan tersangka.

"Ditahan sampai berkas penyidikan lengkap, standarnya selama 20 hari. Baru nanti kita akan ambil langkah selanjutnya," kata Tri, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Ia menambahkan, pihaknya masih melanjutkan perkara tersebut.

"Proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan, dan penahanan sedang dilakukan. Kalau soal damai itu terserah kedua pihak, " katanya.

 

Kesal Tak Diberi Jalan 

 

Pemukulan oleh Syukri Zen, Oknum DPRD terhadap wanita bernama Nurmala itu terjadi saat keduanya mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

"Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban, " ungkap Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya kejadian itu dipicu kekesalannya saat mengatre BBM.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata Syukri. 

Ia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya.

Syukri turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. 

"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujarnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved