Berita Palembang

Kabar Terbaru Syukri Zen, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

M Syukri Zen, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU resmi diberhentikan dari keanggotaan partai Gerindra

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Syukri Zen, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita saat diamankan di Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Anggota DPRD Palembang dari fraksi Gerindra M Syukri Zen, resmi diberhentikan dari keanggotaan partainya.

Bahkan Syukri Zen segera dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai wakil rakyat di DPRD Palembang.

Sebelumnya, Syukri Zen terjerat kasus penganiayaan wanita di SPBU Palembang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sesuai surat keputusan, DPP Gerindra, 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022.

Ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Ahmad Muzani.

Selanjutnya, di tanggal yang sama, 26 Agustus 2022, kembali keluar surat DPP Gerindra, perihal : PAW anggota DPRD Palembang atas nama H M Syukri Zen.

Ditandatangani oleh, Ketua umum Prabowo Subianto, dan Sekjen Ahmad Muzani.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro, memastikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW), berjalan sesuai aturan perundang-undangan berlaku.

"Saya memastikan proses PAW berjalan. Kami sudah kirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, untuk memproses semuanya sesuai aturan yang ada," kata Alfaro, Rabu (29/9/2022).

Jika ada pemberitaan yang menyebut DPC bungkam terkait hal itu, tidak benar

Karena semua proses sudah dijalankan, menurutnya, atas dasar SK dari DPP Gerindra tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan SK DPC Gerindra Palembang.

SK itu bernomor : SS.01/09.072/B/DPC-GERINDRA/2022, perihal : PAW  DPRD Palembang Fraksi Partai Gerindra, tertanggal 20 September 2022, ditandatangani Ketua M Akbar Alfaro, dan sekretaris Abdullah Taufik.

"Tidak ada kami bungkam terkait hal ini. Saya pastikan, PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai keputusan DPP Gerindra. Sudah resmi diberhentikan. Mengenai proses yang sedang berjalan di internal kedewanan, silahkan berjalan," tukasnya.

Baca juga: Karyawan Minimarket Palembang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Tempat Kerja, Ini Kata Polisi

Sementara Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi memastikan SK DPP sudah diserahkan ke DPC Palembang, dan saat ini dalam proses. 

"SK sudah kami serahkan DPC Palembang untuk prosesnya, dan kita akan memantau sejauh mana perkembangan, " pungkas Kartika yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel ini. 

 

Kasus Syukri Zen

 

Syukri Zen Oknum DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU terbukti terbukti melakukan penganiayaan kepada J selaku korban, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan lima orang saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan semenjak ditetapkan tersangka.

"Ditahan sampai berkas penyidikan lengkap, standarnya selama 20 hari. Baru nanti kita akan ambil langkah selanjutnya," kata Tri, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Ia menambahkan, pihaknya masih melanjutkan perkara tersebut.

"Proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan, dan penahanan sedang dilakukan. Kalau soal damai itu terserah kedua pihak, " katanya.

 

Kesal Tak Diberi Jalan 

 

Pemukulan oleh Syukri Zen, Oknum DPRD terhadap wanita bernama Nurmala itu terjadi saat keduanya mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

"Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban, " ungkap Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya kejadian itu dipicu kekesalannya saat mengatre BBM.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata Syukri. 

Ia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya.

Syukri turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. 

"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved