Berita Muara Enim
Istri Disiram Air Keras di Muara Enim, Suami Sakit Hati Mau Dicerai, Sudah Pisah Ranjang
Istri disiram air keras di Muara Enim, peristiwa ini dialami korban bernama Katmayanti (19) dan pelakunya bernama Firmansyah (33).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Istri disiram air keras di Muara Enim, peristiwa ini dialami korban bernama Katmayanti (19) dan pelakunya bernama Firmansyah (33).
Insiden istri disiram air keras ini terjadi Desa Segayam Kecamatan Gelumbang, Jumat (24/9/2022).
Kondisi istri disiram air keras mengalami luka bakar di muka dan sekujur tubuh. Bahkan korban terancam mengalami kebutaan.
Informasi dihimpun, korban disiram air keras di rumah orangtua pelaku di Dusun III, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kronologis kejadian berawal korban mengajak Kandik (42) warga Gelumbang dan Maryadi (47) warga desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang masih terhitung keluarganya untuk menemaninya ke rumah orangtua suaminya (tersangka,red) dengan tujuan untuk mengambil buku nikah, kartu keluarga (KK), Hp dan Ijazah SD, SMP milik korban untuk keperluan mengurus penceraian.
Karena korban sebelumnya sudah memang pisang ranjang dengan suaminya dengan alasan KDRT.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Muara Enim Desa Sukarami, Sempat Buron 7 Jam
Sesampai di rumah pelaku, lalu Kandik, korban dan pelaku bertemu dan duduk diteras rumah pelaku untuk meminta dokumen tersebut.
Saat dimintai dokumen tersebut ternyata pelaku tidak mau memberikan dan langsung mengambil mangkok beling yang berisikan air keras (cuka parah) yang sudah ada diatas meja teras tersebut.
Tanpa basa basi air keras tersebut langsung disiramkannya ke korban sehingga mengenai muka, badan, kaki, dan pelipis korban.
Melihat hal tersebut, Kandik yang berada didekat korban spontan menangkap pelaku bersama bapak pelaku bernama Husin namun terlepas dikarenakan berontak dan melarikan diri kearah depan rumahnya.
Kemudian korban bersama Kandik pergi berobat ke Puskesmas Gelumbang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kurang dari 1 x 24 jam, tempat persembunyian pelaku diketahui masih disekitaran Desa Segayam Kecamatan Gelumbang.
Kemudian Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan sekira pukul 20.30 pelaku berhasil diamankan di daerah simpang desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
Adapun motifnya tersangka sakit hati karena istrinya mau menyeraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya. Sebelumnya, korban sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak.
"Sekitar 1 Minggu yang lalu pelaku dan korban pernah ada selisih paham yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, akan tetapi setelah dimediasi pemerintahan Desa Segayam dan Polsek Gelumbang pemasalahan tersebut sudah selesai," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, mereka telah mengamankan Tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans Coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban), dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara. (sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news