Berita Nasional

Heboh Ferdy Sambo Bebas, Penahanan Tinggal Menghitung Hari, Penjelasan IPW : Perkara Akan P21

Heboh Ferdy Sambo bebas setelah masa penahanan segera habis.Hal tersebut disampaikan ketua Indonesia police watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Editor: Moch Krisna
IST/Tribun Medan
Heboh Ferdy Sambo Bebas, Penahanan Tinggal Menghitung Hari, Penjelasan IPW 

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi. Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji Akui Kini Dapat Banyak Teror Usai Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji Akui Kini Dapat Banyak Teror Usai Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo (Kolase Tribunsumsel.com)

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya.

BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

 Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.

Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.

Taufan menyinggung kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah.

Baca juga: Presiden Jokowi Posting Lukisan Dukungan Untuk Kemajuan, Gambar Di HP Jadi Sorotan, Nyanyian Rehan

Kala itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya. Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap. Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian. Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim.

Kamarudin Simanjuntak Buka Suara Ajudan yang Mau Diperintah Ferdy Sambo: Bharada E Anak Kemarin Sore
Kamarudin Simanjuntak Buka Suara Ajudan yang Mau Diperintah Ferdy Sambo: Bharada E Anak Kemarin Sore (Kolase Tribun Jakarta)

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved