Berita Nasional

Heboh Ferdy Sambo Bebas, Penahanan Tinggal Menghitung Hari, Penjelasan IPW : Perkara Akan P21

Heboh Ferdy Sambo bebas setelah masa penahanan segera habis.Hal tersebut disampaikan ketua Indonesia police watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Editor: Moch Krisna
IST/Tribun Medan
Heboh Ferdy Sambo Bebas, Penahanan Tinggal Menghitung Hari, Penjelasan IPW 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh Ferdy Sambo bebas setelah masa penahanan segera habis.

Hal tersebut disampaikan ketua Indonesia police watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut jika penahanan Ferdy Sambo hanya berlaku selama 120 hari atau 3 bulan.

Baca juga: Semburan Lumpur di Ogan Ilir Indralaya Dikabarkan Sudah Berhenti Subuh Tadi, Warga : Alhamdulilah

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," ujar Sugeng mengutip dari video beredar diunggah akun instagram @rumpi_gosip, Minggu (24/9/2022).

Sugeng menambahkan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Apabila dihitung, maka Ferdy Sambo sudah berada dalam sel tahanan selama 30 hari

Selain itu ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

Baca juga: Kabar Terbaru Nasya Marcella, Unggah Foto Pilu Anak Kecil Bikin Sang Artis Pasang Emote Sedih

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi, Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21," jelas Sugeng.

Kemudian Sugeng melihat adanya masalah kedua dalam kasus ini yang terus menerus menghadapi kesulitan karena adanya dugaan barang bukti yang dirusak seperti rekaman CCTV.

Pada saat itu rumahnya digeledah polisi, dan ternyata ditemukan adanya kamera CCTV yang dirusak.

"Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," tukasnya.

"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi," Jelas Sugeng.

Komnas HAM Ingatkan Ada Resiko Ferdy Sambo Bebas

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana bisa saja para tersangka bebas.

Pasalnya, sejauh ini, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.

Baca juga: Heboh Lukas Enembe Punya Tambang Emas, Ini Jumlah Kekayaan Gubernur Papua 2 Periode Fantastis

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved