Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Pemerintah Berikan Dana Otsus ke Papua Sebesar Rp 1.000 T, Tapi Rakyat Tetap Miskin
Mahfud MD Sebut Pemerintah Berikan Dana Otsus ke Papua Sebesar Rp 1.000 T, Tapi Rakyat Tetap Miskin
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD kini mengeluarkan pernyataan yang menjadi perhatian publik di Indonesia.
Hal itu tak lepas usai Mahfud MD menyinggung soal korupsi yang ada di Papua.
Selain itu, Mahfud MD juga menyebut soal dana otsus di Papua yang mencapai Rp 1.000,7 T.
Seperti diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD, geram atas dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001 tidak digunakan untuk kepentingan rakyat Papua.
Sementara, kata Mahfud MD, sejak Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.
Namun, dana otsus tersebut dikatakan Mahfud tidak sampai juga untuk memenuhi kepentingan rakyat Papua.
"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama otsus itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun, tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin. Marah kita ini," ujarnya seusai mengisi kuliah umum di Unisma, Malang, Jumat (23/9/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud pun menjelaskan penyebab dari dana otsus tersebut tidak sampai ke rakyat Papua, seperti pejabat setempat yang justru berfoya-foya menggunakan dana itu.
"Dengan cara tadi, ada kick back, hanya kebenaran formil transaksi karena sesudah dulu mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK pernah dulu periksa disclaimer tidak bisa diperiksa."
"Hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi. Sementara di balik transaksi itu, ditemukan KPK dan PPATK," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan segala bentuk pembangunan infrastruktur yang masif dibangun di Papua adalah murni dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu (infrastruktur) proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," tuturnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan penyelidikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening Gubernur Papua dua periode tersebut.
Mahfud mengatakan rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 71 miliar.