Berita Nasional
UPDATE Dedi Mulyadi Dicerai Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta, Sidang Perdana Digelar 5 Oktober
gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika ke Dedi Mulyadi terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk p
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta digelar perdana pada 5 Oktober 2022 mendatang.
Informasi sidang cerai perdana Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika ini diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, dikutip TribunJabar.id, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika ke Dedi Mulyadi terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk pada 19 September 2022.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," katanya.
Meski kabar perceraian Anne dan Dedi Mulyadi ini mencuat, hingga kini kedunya belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Merespons kabar gugatan Anne terhadap Dedi Mulyadi ini, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien pun meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.
Baca juga: KISAH Cinta Dedi Mulyadi dan Ambu Anne, Dicomblangi Ajudan Bupati Hingga Tak Direstui Sang Paman
"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."
"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).
Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.
"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."
"Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Tapi, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," jelasnya.
KH Jhon Dien menambahkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Tahu Ambu Anne Sang Istri Gugat Cerai, Unggah Foto Keluarga : Aku Menyayangimu
"Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, ketika bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir."
"Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosok-Dedi-Mulyadi.jpg)