Berita Selebriti
Putra Siregar Akhirnya Bebas dari Penjara, Atta Halilintar Sambut Hangat : Welcome Back Bro
Pengusaha Putra Siregar akhirnya telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengusaha Putra Siregar akhirnya bebas dari penjara usai terjerat kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Diketahui Putra Siregar dan Rico Valentino telah dipenjara selama enam bulan lantaran kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Baca juga: TOLAK Pelukan Livy Renata, Sikap Tak Terduga Atta Halilintar Ramai Dipuji Netizen: Kagum Attitudenya
Kabar Putra Siregar bebas disampaikan Atta Halilintar melalui story instagram pribadinya yang menyambut hangat kebebasan suami Septi ini.
Putra Siregar bahkan hadir dalam pertandingan klub sepakbola FC Beksi Ciry melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Patriot Candrabhaga pada Senin, (19/9/2022).
Dalam unggahan story Atta Halilintar yang mengunggah potret dirinya tengah bersama Putra Siregar dan sang adik, Thariq Halilintar.
"Welcome back bro," tulis Atta Halilintar
Baca juga: Putra Siregar Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan Anak Mantan Menteri
Tak hanya itu, dalam unggahan akun Instagram fcbekasi, terlihat potret Putra Siregar datang ke Stadion untuk menyaksikan laga pertandingan.
"Welcome Back El-Presidenta @putrasiregarr17, Terimakasih telah mengawal pertandingan hari ini, kemenangan hari ini kami dedikasikan untukmu." tulis keterangan.
Sementara mengenai kebebasan ini sendiri belum ada komentar langsung dari Putra Siregar, belum diketahui tepatnya sejak kapan sang pengusaha ini bebas dari penjara.
Sebagaimana diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino mendekam di penjara atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah pada 16 Maret2 022.
Pasalnya, pria itu mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022 lalu.
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus lalu, Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU.
(*)
Baca berita lainnya di Google News