Vonis Putra Siregar

Putra Siregar Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan Anak Mantan Menteri

Putra Siregar terdakwa kasus pengeroyokan Nur Alamsyah anak mantan Menteri akhirnya divonis 6 bulan penjar

Youtube/Seleb Oncam News
Putra Siregar terdakwa kasus pengeroyokan Nur Alamsyah anak mantan Menteri di sebuah cafe di Senopati, Jakarta Selatan akhirnya divonis 6 bulan penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Putra Siregar terdakwa kasus pengeroyokan Nur Alamsyah anak mantan Menteri di sebuah cafe di Senopati, Jakarta Selatan akhirnya divonis 6 bulan penjara.

Pada 12 April 2022, Putra Siregar juga langsung ditahan.

Setelah divonis 6 bulan penjara, dipastikan pada September akhir kemungkinan Putra Siregar bebas kalau dihitung potong masa tahanan.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dalam persidangan, hakim pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Hakim

"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sekadar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.

Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika yang diduga jadi penyebab perselisihan itu, ia pun telah diperiksa polisi sebagai saksi.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Rico dan Putra tak hadir di PN Jakarta Selatan, ia menemani keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved