Berita Prabumulih
Terjerat Kasus Penadahan Barang Curian, Seorang IRT dan Temannya Diringkus, Ini Ancaman Hukuman
Seorang ibu rumah tangga (IRT) SN (38) dan RF (39) ditangkap Mapolsek Prabumulih Timur karena terjerat Kasus Penadahan Barang Curian.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SN (38) dan seorang pria inisial RF (39) ditangkap polisi karena terjerat kasus penadah barang curian.
Kasus Penadah barang curian itu membuat SN yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur dan RF (39) warga Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryono SH mengungkapkan kasus penadah barang curian bermula dari laporan Leni Hasmita (33).
Dalam laporannya Leni yang tercatat sebagai warga Prumnas Prabu Sejahtera Kelurahan Muaradua itu mengaku kehilangan handphone diduga dicuri.
Mendapat laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan gerak cepat dengan menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan handphone.
"Setelah kita selidiki, kita dapati handphone di seorang ibu rumah tangga. Lalu kita lakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Setelah diamankan dan diintrogasi, SN mengaku handphone dibeli dari temannya yakni inisial RF.
Selanjutnya polisi meringkus RF, kepada polisi RF mengaku mengaku membeli dari seseorang yang tidak ia kenal.
"Kami lalu mengamankan keduanya dan akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Kapolsek.
Baca juga: Pencurian Besi Penutup Drainase di Prabumulih Marak, Pelaku Naik Motor
Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara dua pelaku membantah keduanya sengaja membeli atau menadah handphone diduga hasil curian tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasus-Penadahan-Barang-Curian.jpg)