Berita Nasional

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Kini yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Ihsanuddin
PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan beberapa pihak.

"Sudah sejak beberapa waktu lalu beserta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/9/2022).

Ivan menyatakan, alasan pembekuan atau pemblokiran itu dikarenakan adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar.

"Karena transaksi tidak sesuai profile, nilai signifikan dan ada proses analisis di kami," ucap dia.

Kendati demikian, Ivan tidak memerinci ada berapa jumlah uang dalam rekening yang dibekukan atau diblokir tersebut.

Sebab kata Ivan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rekening yang dibekukan tersebut.

"Kami masih dalam proses ya. Sangat besar dan tidak sesuai profile para pihak," tukas dia.

Lukas Enembe Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga kepala daerah di Papua sebagai tersangka korupsi. Kekinian, Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan terhadap para tersangka itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.

"Sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyaraat papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dari berbagai pihak terutama dari informasi masyarakat," sambungnya.

Adapun ketiga kepala daerah Papua yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak; Bupati Mimika Eltinus Omaleng serta Gubernur Papua Lukas Enembe.

Alex menegaskan, penetapan keseluruhan tersangka dilakukan berdasarkan hasil alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE," tutur Alex.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved