Berita Nasional

Penjelasan Kemenaker Usai Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU Secara Online

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mewanti-wanti msayarakat untuk berhati-hati dalam pernyataannya pada Rabu (14/9/2022).

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
Penjelasan Kemenaker Usai Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU Secara Online 

Perlu diketahui, pencairan BSU pada tahap pertama memang dibagikan bagi mereka yang memiliki rekening bank Himbara.

"Insyaallah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Sabtu (10/9) kemarin.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjutnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga perlu menyimak syarat penerima BSU 2022. Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cek status BSU 2022 melalui Kemnaker.go.id

Buka laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id/
Klik "Daftar" jika belum memiliki akun.
Pekerja yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan Login ke akun Anda
Anda harus melengkapi data seperti profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU 2022 seperti:
Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU
Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU Tersalurkan" 

 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved