Berita Nasional

Penjelasan Kemenaker Usai Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU Secara Online

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mewanti-wanti msayarakat untuk berhati-hati dalam pernyataannya pada Rabu (14/9/2022).

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
Penjelasan Kemenaker Usai Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU Secara Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kini tengah membagikan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat di Indonesia.

Sejumlah bantuan tersebut ialah bantuan subsidi upah (BSU) dan BLT BBM.

Namun, sejumlah kejadian kini malah ramai menjadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi soal informasi yang beredar di media online dan media sosial, berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mewanti-wanti msayarakat untuk berhati-hati dalam pernyataannya pada Rabu (14/9/2022).

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Fadly.

Chairul mengatakan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Dirinya pun mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Baca juga: CEK BSU 2022 Dimana? Ini Daftar Link Beserta Cara Cek Penerima Via Online

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Mulai Dicairkan Hari ini, Segera Cek Nama Anda Disini Jika Belum Menerima

Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

 Sejumlah pekerja saat ini sudah menerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp600.000.

Adapun pemerintah menyalurkan dana bantuan ini melakukan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.

Di akun media sosial, sejumlah netizen mengungkapkan rasa senang mereka usai mendapatkan pengumuman bahwa BSU 2022 sudah cair. 

Kemudian, bagaimana apa yang harus dilakukan jika belum mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu?

Nah, untuk pekerja yang belum menerima BSU 2022 tidak perlu panik.  Sebab akan ada beberapa batch penyaluran BSU ini.

Perlu diketahui, pencairan BSU pada tahap pertama memang dibagikan bagi mereka yang memiliki rekening bank Himbara.

"Insyaallah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Sabtu (10/9) kemarin.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjutnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga perlu menyimak syarat penerima BSU 2022. Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cek status BSU 2022 melalui Kemnaker.go.id

Buka laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id/
Klik "Daftar" jika belum memiliki akun.
Pekerja yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan Login ke akun Anda
Anda harus melengkapi data seperti profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU 2022 seperti:
Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU
Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU Tersalurkan" 

 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved