Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin
Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Berkurang Jadi 4 Tahun Penjara, PT Palembang Kabulkan Banding
Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin berkurang jadi 4 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun penjara setelah banding dikabulkan PT Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin berkurang jadi 4 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun penjara.
Berkurangnya hukuman Dodi Reza Alex Noerdin setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Muba tersebut.
Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR sebelumnya 6 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, putusan banding terhadap Dodi Reza Alex dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022.
"Tapi sampai saat ini kita belum menerim salinan putusan banding tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Demo BBM Hari Ini, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Unjuk Rasa di DPRD Sumsel, Dikawal Polisi,
Terpisah, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait putusan banding dengan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.
"Sehingga kami belum dapat memberikan tanggapan," ujarnya singkat.
Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, adapun isi putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin diantaranya berbunyi menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022.
Menyatakan Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin? sebesar Rp.250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Menghukum pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal menyatakan Dodi Reza Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.