Berita Nasional

Hotman Paris Pertanyakan Jabatan Presiden Lebih dari Dua Kali, Minta Ahli Hukum Jelaskan:Ada Diatur?

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pertanyaan hukum terkait jabatan Presiden yang telah memimpin negara dua kali, minta ahli hukum jelaskan...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Pertanyakan Jabatan Presiden Lebih dari Dua Kali, Minta Ahli Hukum Beri Penjelasan 

"Tapi ini pertanyaan hukum yang tadi pagi nonggol di otak saya pada saat Hotman renang jam 5 subuh, salam Hotman Paris, Hotman 911," lanjutnya.

Baca juga: Najwa Shihab Beri Sindirian Pedas, Minta Masyarakat Agar Tak Takut Polisi : Belajar Pasal dan Hak

Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut lantas ikut memberikan komentar terkait pertanyaan dari Hotman Paris tersebut.

"Menurut saya harusnya di perbolehkan bang Hotman, karena di Pasal 7 UUD kan tidak dijelaskan secara eksplisit jikalau seorang Presiden yang telah menjabat dua kali periode dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Wapres. Karena penjelasan di Pasal 7 kan untuk Jabatan yang sama, namun tidak dijelaskan apabila berbeda jabatan. Namun, kalo dari 'etika politik', menurut saya 'tidak diperbolehkan', karena ya kita lihat situasi dan kondisi".

"Aku juga g tau pak nanti mumet manggilnya".

"Jika tidak diatur boleh dong,......".

Sosok Pengacara Kondang Hotman Paris
Sosok Pengacara Kondang Hotman Paris (instagram/hotmanparisofficial)

"Lagian sudah jadi Presiden kok mau jadi wakil presiden?? Baiknya sihhhh... Istirahat aja kasih kesempatan yg lain...".

"Tidak Ad bang Hotman JD persiden boleh JD wakil tapi mana mgkin persidenkoe mau dia jadi wakil krna dia dh jf org no 1".

"Selama belum ada UU nya, boleh saja" ungkap beberapa netizen.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved