Berita Palembang
Solusi Telat Pengambilan BLT BBM 2022, Ini Penjelasan Kantor Pos Palembang
Solusi Telat Pengambilan BLT BBM 2022 sesuai Jadwal. Ini penjelasan Executive General Manager (EGM) PT POS KCU Palembang Fendy Anjasmara
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Pos Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang dijadwalkan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada ratusan masyarakat yang berhak menerimanya selama 10 hari atau hingga 16 September mendatang.
Executive General Manager (EGM) PT POS KCU Palembang Fendy Anjasmara mengatakan tercatat sebanyak 217.074 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan BLT BBM di Sumsel yang disalurkan melalui kantor pos.
Sejak disalurkan Kamis (8/9/2022) lalu hingga hari ini, Selasa (13/9/2022) penyaluran sudah terealisasi 71.672 Kpm atau sebesar 33,02 persen.
"Minggu pertama pencairan kita fokus di Palembang dulu sebab memang penerima mayoritas di Palembang dan mulai hari ini, Selasa baru pencairan di luar Palembang," kata Fendy Anjasmara, Selasa (13/9/2022).
Anjas mengatakan optimis pencairan BLT BBM ini selesai sesuai jadwal 16 September mendatang untuk pencairan jadwal utama.
Jadwal utama pencairan BLT 10 hari namun bagi penerima manfaat yang belum bisa atau telat mengambil BLT BBM sesuai dengan jadwalnya bisa tetap melakukan pencairan pada jadwal susulan setelah 16 September.
Dia mengatakan sebelumnya kantor pos sudah lebih dulu menyalurkan bantuan pada penerima manfaat lansia dan jompo dengan mendatangi langsung rumah penerima manfaat.
Namun bagi penerima manfaat lansia, jompo atau yang tidak bisa datang bisa, pencairan bisa diwakilkan pada anggota keluarga yang namanya tertera dalam kartu keluarga penerima manfaat.
Bisa saja anaknya atau istrinya atau suaminya asalkan namanya tercantum dalam KK.
Syaratnya mudah cukup dengan membawa undangan pencairan bansos, Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli penerima manfaat, KTP asli yang mewakili untuk pencairan dan surat panggilan penerima bantuan.
Nanti petugas akan memverifikasi bahwa benar data yang disampaikan benar adanya dan bukan rekayasa atau palsu.
Petugas akan memfoto penerima manfaat saat dana sudah dicairkan untuk bukti jika suatu saat diklaim salah mencairkan dana.
Sementara itu pencairan yang dilakukan langsung oleh penerima manfaat juga sama dengan syarat membawa KK, KTP juga surat keterangan penerima manfaat dan nanti akan difoto dengan menunjukan uang yang sudah diterima, tanda tangan dan difoto rumahnya.
Baca juga: Tunggu Dana, Proyek Perkantoran Gubernur Sumsel Baru di Keramasan Palembang
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM bagi warga yang mendapatkannya yakni Rp 150 ribu per bulan yang dibayarkan langsung dua bulan yakni September dan Oktober sebesar Rp 300 ribu plus bantuan sembako Rp 200 ribu atau total Rp 500 ribu.
Namun tidak semua masyarakat menerima bantuan sembako dan BLT BBM.