Berita Nasional

PPATK Bekukan 312 Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp 836 M, Transaksi Total Sampai Rp 155,45 T

Pihaknya telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
PPATK Bekukan 312 Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp 836 M, Transaksi Total Sampai Rp 155,45 T 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus judi online tampaknya masih terus menjadi perhatian publik.

Untuk itu, Polri terus bekerja keras untuk memberantas kasus judi online ini.

Kini yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 312 rekening terkait dengan praktik perjudian senilai Rp 836 miliar.

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar," ujar Kepala Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).

Ivan menyatakan, PPATK akan terus memantau aliran dana judi online.

Pihaknya telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun.

Transaksi tersebut berasal dari hampir 122 juta transaksi terkait judi online.

"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis yang kita lakukan, tahun 2022 saja kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta PPATK terus berkoordinasi dan menyampaikan hasil analisis terkait judi online kepada aparat penegak hukum (APH).

Hal ini agar APH dapat menindaklanjuti dan mendalami temuan PPATK terkait transaksi judi online tersebut.

Berdasarkan pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.

Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.

Baca juga: PPATK Bekukan 421 Rekening Senilai Rp 800 Miliar Terkait Dugaan Judi Online

Baca juga: PPATK Bicara Soal Isi Rekening Brigadir J Rp 200 Juta Diduga Ditransfer ke Tersangka Pembunuhan

Menurutnya, hal ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved