Berita Muara Enim
Pecatan Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Banding
Adriansyah pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim divonis 20 tahun penjara pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Adriansyah pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim divonis 20 tahun penjara pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (13/9/2022).
Vonis 20 tahun kepada Adriansyah pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
Sidang pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim dijaga ketat aparat Polres Muara Enim.
Sidang dipimpin majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH.
Sedangkan tim JPU terdiri dari Alex Akbar SH MH, Sriyani SH dan Arsitha Agustian SH MH dan Nadia S, SH, sedangkan tim kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH dan Andi Prasetya SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, bahwa berdasarkan pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar.
Baca juga: Berurusan Sama Saya, Reaksi Dandim OKI Soal TNI Disebut Seperti Gerombolan Ormas
Terdakwa adalah anggota Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi dan terdakwa sering berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan seorang istri dan 4 orang anak yang masih kecil-kecil.
Dari fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, dalam persidangan yang dilakukan secara daring tersebut, terdakwa Andriansyah yang menjalani sidang di Lapas Muara Enim tanpa ragu-ragu langsung menyatakan Banding terhadap putusan hakim.
"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa mantap saat menjawab pertanyaan Majelis hakim.

Sedangkan JPU Sriyani, langsung menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara.
Kemudian dari pihak Keluarga Korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku tidak puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada Terdakwa Andriansyah, sebab putusan lebih rendah dari tuntutan seumur hidup.
Karena putusan tersebut harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.
"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Kami kurang puas atas vonis tadi. Tapi tadi terdakwa langsung banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.