Berita Nasional
Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Siagian, Buntut Dipecat Gegara Kasus Ferdy Sambo
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapatkan sanksi dipecat dari kepolisian.
Setelah terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Usut punya usut Polda Metro Jaya selaku tempat AKBP Jerry Raymond Siagian dulu dipecat siap memberikan bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.
Baca juga: Kabar Buruk Tasya Kamila Keracunan Sandwich Saat Hamil Anak Kedua, Makan Smoked Beef Basi
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Sejauh ini diketahui AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.
Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Baca juga: Puan Maharani Kini Dalam Masalah Usai Rayakan Ulang Tahun di Sidang Paripurna Saat Buruh Gelar Demo
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Atas pemecatan itu, Jerry sendiri mengajukan banding.

Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati
disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Bjorka Bongkar Data Petinggi Nasional, Ruhut Sitompul Ngaku Tahu Sosoknya: Bjorka Kadrun Pengecut
Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum.
Baca berita lainnya di Google News.