Berita Nasional

Kombes Anton Setiawan Terima Uang Rp 4,7 M dari AKBP Dalizon Diduga Dilindungi Bareskrim, Kata IPW

Kabareskrim Komjen Agus Adrianto diminta untuk transparan dan membuka kasus Kombes Anton Setiawan diduga terlibat aliran da

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabareskrim Komjen Agus Adrianto diminta untuk transparan dan membuka kasus Kombes Anton Setiawan diduga terlibat aliran dana dari AKBP Dalizon.

Sebelumnya Kombes Anton Setiawan diduga menerima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 lalu.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga Kombes Anton Setiawna bak dilindungi dari kasus tersebut.

Baca juga: Ini Jawaban Firdaus Oiwobo Disebut Hanya Pakai Mobil Biasa, Sebut Pernah Punya Mobil Mewah

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan secara bertahap.

Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.

"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.

Baca juga: Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKU Ditangkap, Innova dan Truk Disita

Ia menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir.

Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, pihaknya menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

AKBP Dalizon menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022)
AKBP Dalizon menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," ungkapnya.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," sambungnya.

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

Baca juga: Motif Perundungan Siswa SMP di Empat Lawang Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Anehnya, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Kombes Pol Anton Setiawan
Kombes Pol Anton Setiawan

Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.

Termasuk, memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Ia mempertanyakan alasan UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sosok AKBP Dalizon

Sosok AKBP Dalizon terima suap Rp 5 miliar. Sidang perdana Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda dakwaan dalam kasus gratifikasi kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/6/2022).

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan disebut meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang ditangani kepada mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga diduga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

"Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Baca juga: Soal Pelantikan, Golkar Sumsel Tunggu Jadwal Ketum Airlangga Hartarto

Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, kota Palembang.

"Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan," jelasnya.

Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.

Sosok AKBP Dalizon menduduki jabatan Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

AKBP Dalizon
AKBP Dalizon

Ia duduk menggantikan AKBP Erlin Tangjaya, yang mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Musi Banyuasin.

Kepada wartawan, ia mengaku sudah menduduki nyaris seluruh posisi yang ada di kepolisian.

Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh di Akademi Kepolisian (Akpol).

"Saya lulus dari Akpol tahun 2002," ujarnya mengawali pembicaraan.

Pria kelahiran Tanjung Karang Lampung, 1979 silam ini awalnya lama berkutat di Provinsi Jawa Tengah, sejak lulus Akpol hingga tahun 2007.

Waktu itu, ia sempat mengajukan diri pindah ke bagian Reserse saat lama berdiam di Sat Lantas.

"Saya termotivasi saat ada kasus TKI, di mana mereka merekrut Tenaga Kerja untuk dikirim ke luar negeri secara tidak benar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tidak benar dalam arti banyak dokumen-dokumen yang tidak mencukupi masih bisa lolos oleh perusahaan itu. Bersama timnya, ia pun langsung mengungkap kasus itu dalam kurun waktu 3 hari.

"Itu cukup berkesan bagi saya, karena setelah 3 bulan saya langsung promosi," terangnya.

Pernah juga ia turut dalam penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di salah satu penjara besar di Indonesia.

Saat itu ia hanya bermodalkan barang bukti yang didapat dari seorang kurir yang terlibat.

"Saat itu Sat Res Narkoba Polres Cilacap baru didirikan. Berawal dari barang bukti dan hasil interograsi, kami langsung bergerak," katanya.

Hal itu cukup berkesan baginya, sekaligus menantang nyalinya sebagai seorang Kanit Lidik.

Setelah melalui negosiasi yang alot dengan pejabat Lapas, mereka pun berhasil masuk dan mengungkap jaringan di dalam Lapas tersebut.

Ia memiliki prinsip, jika menjadi seorang Polisi di mana pun bidangnya, harus tetap menjalankan tugas dengan total dan sebaik-baiknya sesuai Tupoksi.

Dengan begitu, seorang Polisi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan baik. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik," jelasnya. 

AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.

Jabatan AKBP Dalizon saat itu digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga. Diketahui AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. AKBP Arif akan menjabat sebagai PLT Kapolres OKU Timur.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Menduga Bareskrim Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved