Berita Nasional
Kombes Anton Setiawan Terima Uang Rp 4,7 M dari AKBP Dalizon Diduga Dilindungi Bareskrim, Kata IPW
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto diminta untuk transparan dan membuka kasus Kombes Anton Setiawan diduga terlibat aliran da
Ia memiliki prinsip, jika menjadi seorang Polisi di mana pun bidangnya, harus tetap menjalankan tugas dengan total dan sebaik-baiknya sesuai Tupoksi.
Dengan begitu, seorang Polisi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan baik. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik," jelasnya.
AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.
Jabatan AKBP Dalizon saat itu digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga. Diketahui AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. AKBP Arif akan menjabat sebagai PLT Kapolres OKU Timur.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Menduga Bareskrim Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar.
Baca berita lainnya di Google News.