Berita Nasional
Tak Ada Kasian, Kapolri Langsung Bersikap Tegas Bagi Polisi yang Melanggar Aturan 'Kita Potong'
Kapolri kini tegas pada oknum anggotanya yang bersala demi tegaknya institusi Polri.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Hingga saat ini kasus Brigadir J menjadi pembahan di media sosial.
Nama baik Polri sudah dirusak oleh Ferdy Sambo karena tindakannya yang amoral.
Sehingga Ferdy Sambo harus mendekam di penjara meskipun belum diberi putusan hukuman.
Kapolri Listyo Sigit buka suara mengenai kasus Ferdy Sambo,dilansir Youtube Kompas TV.
Kapolri kini tegas pada oknum anggotanya yang bersalah,Kamis(8/9/2022).

"Kan saya sudah sering sampaikan bahwa ikan busuk mulai dari kepala, kalau kita tidak bisa perbaiki, kita potong kepalanya," jawabnya.
"Tapi itu nggak cukup, sekarang nggak terlalu banyak banyak, yang melanggar langsung kita potong," jelasnya.
Karena sayang dengan Polri ia rela memecat anggota bersalah.
"Justru karena sayang dengan Polri, selama ini bekerja mati matian, bagaimana mereka di daerah terpencil semangat, jadi kalau hanya beberapa orang mereka rusak saya lebih baik potong," jelasnya.
Kini publik menunggu bagaimana ketegasan Kapolri untuk oknum polisi bersalah selanjutnya.
Baca juga: Kapolri Sebut Lebih Pikirkan Polisi Di Daerah Terpencil, Ketimbang Irjen Ferdy Sambo Mati-matian
Baca juga: Aktivis Wanita Sebut Sosok yang Harus Dilindungi di Kasus Brigadir J, Bukan Malah Putri Candrawathi
Kapolri Sebut Ada 'Bahasa' yang Buat Penyidik Takut saat Ungkap Kasus Brigadir J, Kini Terbongkar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bongkar fakta di balik sulitnya mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Diakui Kapolri Listyo Sigit jika polisi sempat mengalami kesulitan mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Listyo Sigit bahkan menyebut ada 'bahasa-bahasa' yang membuat penyidik takut saat itu.
Diakui Listyo Sigit Prabowo, para penyidik sempat takut apabila mengusut kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu memiliki kekuasaan sebagai Irjen Kadiv Propam Polri.