Berita Palembang

Vonis Hakim Terhadap 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim, Ini Rinciannya

15 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji fee divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang virtual vonis 15 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji fee digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap 15 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji fee, Rabu (7/9/2022). 

Para mantan Anggota DPRD Muara Enim terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.

Adapun vonis belasan mantan Anggota DPRD Muara Enim berbeda,  diantaranya: 

Sebanyak tiga terdakwa yakni Tjik Melan, Faisal Anwar dan William Husin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. 

Sedangkan dua belas terdakwa lagi yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan,

Selanjutnya Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri masing-masing divonis 4 tahun kurungan. 

"Perbuatan terdakwa  menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Mangapul Manalu SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Adapun hal-hal yang memperberat hukuman seluruh terdakwa yaitu  tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai anggota DPRD telah mencederai hati masyarakat Muara Enim.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin, menurut majelis hakim bahwa ketiga terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kepada negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Kaffa Terpilih Menjabat Wabup Muara Enim, Ini 5 Pesan Sang Ayah Prof Fachrurrozi

Dengan perhitungan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa kepada negara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada seluruh terdakwa dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun setelah keluar dari penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis terdakwa, kelima belas terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya, termasuk Jaksa KPK kompak mengajukan pikir-pikir. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved