Berita Musi Rawas
Pelajar SMP Rudapaksa Ponakan Usai Nonton Video Asusila di Musi Rawas, Korban 12 Tahun Siswa SD
Seorang pelajar SMP inisial AB usia 15 tahun merudapaksa ponakannya usai nonton video asusila di Musi Rawas. Pelaku diamankan di Polres Musi Rawas.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang pelajar SMP inisial AB usia 15 tahun merudapaksa ponakannya usai nonton video asusila di Musi Rawas.
Korban rudapaksa dari pelajar SMP di Kecamatan Selangit Musi Rawas ini adalah seorang pelajar SD berinisial WN yang masih berusia 12 tahun.
Peristiwa rudapaksa yang dilakukan AB pelajar SMP di Musi Rawas ini terjadi Jumat (2/9/2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah kakek korban.
Sedangkan pelaku dibekuk, oleh Unit PPA d Satreskrim Polres Mura dan anggota Polsek Terawas, pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah kakek korban dan tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah kakek pelaku dan korban.
Baca juga: Kisruh Internal, Ketum PPP Suharso Monoarfa Diganti, DPC PPP OI: No Comment, Biar Pusat Selesaikan
Saat itu, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku sedang menonton film vidio porno melalui ponsel miliknya di dalam kamar.
Kemudian pelaku tidak dapat menahan hawa nafsunya dan pelaku pergi masuk ke kamar korban.
"Saat pelaku datang, korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan membuka celana korban dan langsung melakukan persetubuhan," jelas Kasat.
Akibat kejadian tersebut lanjut Kasat, korban menangis dan kesakitan.
Sedangkan pelaku meninggalkan korban dan pergi kembali ke kamarnya.
Selanjutnya korban menceritakannya kejadian tersebut kepada ibunya.
"Akibat kejadian itu korban merasa trauma dan kesakitan. Saat ini, korban masih dilakukan perawatan medis di rumah sakit," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaus panjang warna pink dan celana dalam wanita warna pink motif boneka.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tutupnya. (sp/eko Mustiawan)
Baca berita lainnya langsung dari google news.