Berita Nasional

Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Sempat Temui Pengacara Brigadir J, Terungkap Isinya

Saat ditanya pertemuan dalam rangka apa, menurut Martin, dalam rangka silahturahmi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun Sumsel
Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Sempat Temui Pengacara Brigadir J, Terungkap Isinya 

Menurut Martin, hebatnya Kamaruddin menyampaikan tak akan bicara keras. "Yang hebatnya Bang Kamaruddin menyampaikan, "Ya sudah saya tidak bicara,". Tapi yang bicara kami. Jadinya, Bang Kamaruddin tidak bicara, yang bicara kami," kata Martin.

Baca juga: Hasil Lie Detector Bharada E Dinyatakan Jujur, Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Brigadir J

Baca juga: AKSI Ferdy Sambo Bentak Kasar Pengemudi Ojol Disorot, Video Lawas Saat Jadi Bawahan Krishna Murti

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan belum memeriksa tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, meski Polri telah mendengar soal isu yang melibatkan tiga kapolda itu, namun mereka belum diperiksa.

"Hasil keterangan tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ia menegaskan, tim di Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan.

Jika ditemukan fakta soal keterlibatan 3 kapolda itu, maka akan ditindaklanjuti lebih jauh.

"Saya tegaskan lagi tim Itsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya di dengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ujarnya.

Menurut Dedi, saat ini Polri sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat, yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU. Penyidik mempunyai waktu 14 hari melakukan pendalaman dan melakukan perbaikan. Untuk menjawab dan segera dilimpahkan kembali ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Polri mengaku mendapat informasi mengenai keterlibatan 3 kapolda dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. "Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Dedi.(bum)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved