Berita Selebriti

Sosok Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten Bebas Usai 7 Tahun Penjara Kasus Suap Akil Mochtar

Mengenal sosok Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten yang kini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang pada Selasa, (6/9/2

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
sosok Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten yang kini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang pada Selasa, (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Mengenal sosok Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten yang kini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang pada Selasa, (6/9/2022).

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar, hingga ia harus menjalani masa hukuman selama 7 tahun.

Ia menjadi salah satu koruptor yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 kemarin.

Hukumannya dipangkas 3 bulan.

Baca juga: Heboh Tukang Becak Ngamuk Dibayar Penumpang Cuma Rp20 Ribu Usai Antar Pulang-Pergi Sampai 6 Jam

Terdakwa Ratu Atut Chosiyah
Terdakwa Ratu Atut Chosiyah (TRIBUN/DANY PERMANA)

Nama Ratu Atut Chosiyah sempat menjadi sorotan karena dinobatkan sebagai gubernur perempuan pertama di Banten dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

Sosok Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah merupakan seorang politikus Indonesia kelahiran Ciomas, Serang, Banten, pada 16 Mei 1962 yang saat ini berusia 60 tahun.

Ia merupakan lulusan Akuntansi Perbankan Tahun 1984 dan Manajemen, di Universitas Borobudur pada tahun 2004.

Ratu Atut dilantik sebagai gubernur provinsi Banten bersama dengan pasangannya wagub Djoko Munandar pada 11 Januari 2002.

Ketika Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten.

Di pilkada ini, Ratu Atut mencalonkan diri sebagai Gubernur yang berpasangan dengan Mohammad Masduki sebagai calon wakil gubernur.

Baca juga: UPDATE Kasus Santri Gontor Asal Palembang Tewas Dianiaya, 9 Orang Diperiksa, 4 Diantaranya Dokter

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pasangan ini dinyatakan memenangkan pilkada provinsi Banten. Berdasarkan hasil perhitungan manual yang dilakukan KPU Provinsi Banten.

Pasangan ini berhasil meraih 40,15 persen atau sebanyak 1.445.457 suara, dari total suara yang sah sebanyak 3.599.850 suara.

Kemudian pada pilkada 2011, Ratu atut mencalonkan diri lagi sebagai gubernur dengan berpasangan dengan artis senior Rano Karno.

Kemenangan pun kembali diraih oleh wanita 60 tahun ini. Pada 30 Oktober 2011 KPUD Banten memastikan pasangan ini memenangkan pilkada.

Namun karir Ratu Atut runtuh lantaran terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.79 miliar.

Sejak bulan April 2013, dinyatakan tersangka oleh KPK karena terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan jeratan pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP.

Jabatan

1. Gubernur Banten.
2. Wakil gubernur Banten.
3. Angkatan Muda Sliwangi Propinsi Banten.
4. Wakil Bendahara Pengurus Persatuan Ahli Administrasi Indonesia Propinsi Banten.
5. Anggota Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Banten.
6. Ketua Kadindat Provinsi Banten.
7. Ketua Asosiasi Distributor Indonesia (ARDIN) Provinsi Banten.
8. Anggota Gabungan Pengusah Seoluruh Indonesia (Gapensi) Kabuapten Serang.
9. Anggota Kamasyasya Bandung.
10. Dewan Penasehat Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAIDO) Provinsi Banten.
11. Bendahara Persatuan Pendekar dan Seni Budaya Banten Provinsi Jawa Barat (Bendahara).
12. Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AAB) Provinsi Jawa Barat.
13. Dewan Penasehat Tabloit Bisnis Indonesia.
14. Anggota Banten Bisnis center Provinsi Banten.
15. Ketua Korda Bendahara Persatuan Pendekar dan Seni Budaya Banten Provinsi Jawa Barat.
16. Wakil Bendahara DPP Partai Golkar itu, tidak dengan mudah.
17. Bendahara Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar.

baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved