Ahmad Usmarwi Wabup Muara Enim Terpilih
Sosok Ahmad Usmarwi Kaffah Wakil Bupati Muara Enim Terpilih, Raih 35 Suara Paripurna DPRD
Sosok Ahmad Usmarwi Kaffah Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna ke XVII DPRD Muaraenim, Selasa (6/9/2022).
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Muara Enim Zulharman, terkait progres pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang sudah lama kosong.
"Iya, besok pukul 09.00 WIB, kami akan melaksanakan pemilihan wakil bupati Muara Enim," kata Zulharman saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (5/9/2022).
Menurut Ketua DPC partai Hanura Muara Enim ini, terdapat dua nama yang telah disetujui partai koalisi (Demokrat, Hanura dan PKB) yaitu Ahmad Usmarwwi Kaffa dan Muhammad Yudistira Syahputra.
"Pemilihan sendiri dilaksanakan secara voting tertutup dengan surat suara, dari total ada 45 suara anggota DPRD. Artinya pemilihan nanti hanya satu kali putaran," ungkapnya.
Ia juga berharap setelah terpilihnya wakil bupati Muara Enim definitif, kemungkinan nanti akan menjadi bupati definitif selanjutnya.
"Dengan adanya kepala daerah definitif kedepan saya rasa semua urusan pemerintahan lebih mudah, termasuk untuk menentukan kebijakan serta minta izin ke Mendagri, " paparnya.
Terkait ada beberapa pihak yang menolak pelaksanaan pemilihan Wabup tersebut, Zulharman tak mempermasalahkannya karena pihaknya melaksanakan sesuai aturan perundang-undangan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita melaksankan sesuai dengan undang-undang. Jadi tak masalah kalau ada yang keberatan, "tuturnya.
Terpisah, Ketua lembaga IUS Institute, Jayanto, menyatakan pihaknya berencana akan melaporkan legislator kabupaten Muaraenim, bilamana SK Kemendagri untuk pemilihan wakil bupati dilaksanakan.
Diketahui agenda pemilihan wakil bupati Muaraenim akan dilaksanakan bulan September 2022 ini oleh DPRD. Menurutnya ini menciderai Permendagri pasal 174.
Lebih lanjut dia mengatakan protes yang dia ajukan kepada 45 anggota DPRD Muaraenim lantaran masa jabatan wakil bupati singkat.
"Rentang waktunya hanya 12 bulan. Sehingga pemilihan wakil bupati ini terkesan dipaksakan. Meskipun hal tersebut dinilai cacat hukum dan menciderai peraturan menteri dalam negeri. Dimana dalam pasal 174 ayat 7, disebutkan bahwa Penunjukan Pejabat Daerah di bawah 18 bulan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, " tegasnya.
Lebih lanjut dia menyarankan masih ada waktu atau mesti singkat agar DPRD Muara Enim menganulir dan merencanakan ulang agenda pemilihan wakil bupati definitif tersebut.
"Jadi kita warning, bilamana ini terus dilakukan dan menghasilkan wakil bupati, tentu akan kita tuntut ke PTUN," tegasnya.
Meski lanjutnya apa yang dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari paslon dan melalui DPRD, benar. Tetapi kalau masa jabatan diatas 18 bulan. Apalagi partai pengusung mengajukan untuk pasangan calon 7 Juli 2022, sedangkan habisnya masa jabatan September 2023.
"Kalau kita hitung masih menyisakan 14 bulan lagi, dan itu belum berproses. Kalaupun dipaksakan oleh DPRD, kita khawatirkan itu adalah produk yang cacat hukum, akan terjadi pemborosan anggaran dan efisiensi anggaran tidak tepat, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.