Berita Nasional

Direktur Ini Tolak Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati, Sebut Nyawa Tidak Selalu Dibayar Nyawa Lain

Ferdy Sambo terancam mendapatkan hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.Adapun hukuman mati ke Ferdy Sambo tersebut jadi sorotan

Editor: Moch Krisna
Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo terancam mendapatkan hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun hukuman mati ke Ferdy Sambo tersebut jadi sorotan dari pihak Amnesty International.

Amnesty International tak setuju dan melayangkan penolakan terhadap Ferdy Sambo jika dihukum mati.

Baca juga: Politisi Demokrat dan PKS Prabumulih Kompak Tolak Kenaikan BBM, Ini Alasannya

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, dirinya setuju kalau mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.

Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice.

Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.

Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.

"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.

"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.

Baca juga: Kisah Viral Pelajar Dibully Teman Gegara Pakai Motor Jadul, Syok Tahu Harga Jual Aslinya

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.

"Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen. Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.

Kemudian untuk pasal obstruction of justice, pasal yang dikenakan pada Ferdy Sambo yakni pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana.

Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar
Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar (Kolase Tribun Sumsel)

"Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun. Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu. Itu pun kalau terbukti. Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved