Berita Nasional
Seali Syah Marah Besar Usai Suaminya Brigjen Hendra Kurniawan Terancam PTDH Karena Kasus Brigadir J
Yang terbaru, Seali Syah mengaku rela sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, kena PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau
Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulis @sealisyah.
Seali Syah pun menyayangkan semua prestasi dan karier sang suami di Biro Paminal Polri selama 15 tahun tak pernah dihargai.
"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.
Baca juga: Turuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto, Susul Ferdy Sambo di PTHD dari Polri Karena Terlibat Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.
Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali Syah unggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan, ungkap pertaruhkan nama baik
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.
Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.
Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com