Berita Palembang

Update Kasus Syukri Zen, Oknum Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita, Jaksa Buka Suara

Kelanjutan kasus Syukri Zen Oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang buka suara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Syukri Zen Oknum anggota dprd Palembang saat ditahan di Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update kasus Syukri Zen Oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU.

Kejaksaan Negeri Palembang masih menunggu berkas perkara Syukri Zen yang  telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.

Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan, mengatakan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu.

Namun berkas perkaranya belum dikirim pihak penyidik. 

"SPDP-nya sudah kami terima namun berkasnya belum dikirim pihak penyidik. Nanti jika sudah dikirim akan kami teliti lagi berkasnya," ungkap Fandie saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022). 

Kendati demikian, ia menyebutkan Kajari telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara Syukri Zen.

Namun Fandie belum bisa menyebutkan siapa JPU yang akan menangani perkara tersebut.

"JPU sudah ditunjuk oleh Kajari tapi belum bisa kami beberkan lebih banyak karena berkas belum diterima. Kalau sudah akan diserahkan ke pihak penuntut umum, " katanya. 

Fandie menambahkan, biasanya berkas perkara akan dikirimkan sekitar satu minggu setelah SPDP diterima. 

"Tapi itu tergantung penyidik juga. Biasanya satu minggu setelah SPDP berkas dikirim, " ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Syukri Zen ditahan di Polrestabes Palembang selama kurang lebih 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka

 

Sanksi dari Gerindra

 

Majelis Kehormatan (MK) DPP Partai Gerindra resmi merekomendasikan oknum anggota DPRD Palembang dari fraksi Gerindra M Syukri Zen untuk di pecat sebagai kader partai. 

Syukri Zen Oknum DPRD Palembang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan wanita saat mengantre di SPBU Demang Lebar daun Palembang.

Selain itu, sidang majelis kehormatan partai Gerindra yang dipimpin M Maulana Bungaran SH MH dan dihadiri Ketua Bidang OKK Prasetyo Hadi itu juga, merekomendasikan Syukri untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Palembang masa bakti 2019-2024 dari fraksi Gerindra. 

"Hasil majelis sidang kehormatan, Majelis kehormatan partai Gerindra nomor:08-008/pts/mkgerindra/ 2022. Demi kehormatan atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa mengadili. Satu menyatakan saudara HM Syukri Zen sebagai kader partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART partai Gerindra, " kata Maulana, Jumat (26/8/2022). 

Poin kedua, yaitu memberikan rekomendasi kepada ketua pembina dan ketum partai Gerindra (Prabowo Subianto) untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Keanggotaan (KTA) partai Gerindra atas nama HM Syukri Zen. 

"Ketiga, memberikan rekomendasi kepada ketua pembina dan ketum partai Gerindra untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap saudara HM Syukri Zen selalu anggota DPRD Palembang dari fraksi Gerindra. Demikian putusan dibuat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra yang diketuai Maulana," tegasnya. 

Baca juga: Penggerebekan Tempat Judi Slot dan Poker di Palembang, Raup Untung Rp 2 Juta per Minggu

Sementara ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi yang menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Partai tersebut, mengungkapkan adanya putusan tersebut akan segera dilakukan pemecatan secara resmi oleh Ketum Partai Gerindra. 

"Sedangkan proses PAW, akan segera dilakukan sesuai mekanisme partai, dan aturan perundang-undangan yang berlaku, " tukas Kartika Sandra Desi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved