Berita Nasional

FERDY Sambo Dipecat dari Polri, Gaji Saat Jabat Jenderal Bintang Dua Terkuak : Sebulan Segini

Berikut rincian gaji Ferdy Sambo yang terungkap namun kehilangan pendapatan besar pasca dipecat tak hormat oleh Polri setelah terkait kasus Brigadir J

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kolase Tribun Sumsel
Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar 

Selain itu, Ferdy Sambo yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat juga sama sekali tak akan mendapatkan hak pensiun lantaran t dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis.

Penjara Maksimal 9 Bulan Bisa Diterima Ferdy Sambo Jika Benar Hilangkan Bukti, Pasal 221 KUHP
Penjara Maksimal 9 Bulan Bisa Diterima Ferdy Sambo Jika Benar Hilangkan Bukti, Pasal 221 KUHP (Istimewa)

Hal tersebut pun sontak membuat banding yang diajukan Ferdy Sambo dikaitkan dengan hal tersebut.

Pasalnya, apabila banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima dan putusan berubah dari PTDH menjadi pengunduran diri, maka Eks. Kadiv Propam ini dinilai bisa tetap menerima uang pensiun.

Berikut golongan rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved