Berita Palembang
BBM Naik 1 September, Pemerintah Bakal Umumkan Hari Ini, Penjelasan Pertamina Sumbagsel
Harga BBM naik, rencananya pemerintah bakal mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi solar dan Pertalite hari ini 31 Agustus berlaku 1 September 2022
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Harga BBM naik, rencananya pemerintah bakal mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi solar dan Pertalite hari ini 31 Agustus dan mulai diberlakukan besok 1 September 2022.
Namun kepastian BBM naik tersebut masih menunggu penjelasan dari pemerintah apakah benar akan diumumkan hari ini atau belum.
Pemerintah bakal menaikkan harga BBM bersubsidi karena dinilai tidak tepat sasaran sehingga anggaran subsidi yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) makin membengkak.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi BBM dan kompensasi kepada PT PN maupun PT Pertamina dengan total Rp 502 triliun.
Menanggapi rencana bakal diumumkannya harga baru BBM subsidi hari ini, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan tidak mengetahui apakah benar akan diumumkan hari ini atau belum.
"Harga BBM Subsidi ranahnya Pemerintah, kami pun masih menunggu pengumuman dari pemerintah," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Remaja Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Muratara, Tertangkap Tangan Saat Transaksi
Hingga kini Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mencatat kendaraan yang sudah didaftarkan program subsidi tepat untuk kendaraan pengguna pertalite sebanyak 17.407 kendaraan dan pengguna solar sebanyak 6.545 kendaraan.
Pertamina juga terus mensosialisasikan agar masyarakat mampu bisa menggunakan BBM non subsidi.
Hal ini disebabkan BBM subsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu dan peruntukannya sudah diatur sesuai kebijakan yang berlaku.
Pertamax Dapat Subsidi Pemerintah
Sebelumnya, kabar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar bakal naik dalam waktu dekat.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk saat ini jenis Pertamax yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas turut mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Padahal Pertamax bukan merupakan jenis BBM bersubdisi seperti Pertalite dan Solar.

Menurut dia, subsidi pada Pertamax diberikan karena adanya lonjakan harga minyak mentah melampaui proyeksi APBN 2022, Energy Information Administration (EIA), serta konsensus pasar.
"Pertamax sekalipun yang di konsumsi oleh mobil-mobil yang biasanya bagus, berarti yang pemiliknya juga mampu, itu setiap liternya mendapat subsidi," ujar Sri Mulyanu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan asumsi APBN yang telah ditetapkan dalam Perpres 98 Tahun 2022, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 100 dollar AS per barrel.
Sementara EIA memproyeksi 104,8 dollar AS per barrel dan konsensus pasar sebesar 105 dollar AS per barrel. Namun, realisasi harga ICP per Juli 2022 sudah sebesar 106,7 dollar AS per barrel.
Pada harga minyak mentah Brent, yang menjadi patokan harga minyak dunia, realisasinya per Juli 2022 bahkan berada di level 108,9 dollar AS per barrel. Sementara itu, kurs rupiah juga turut mengalami pelemahan.
Bila pada Perpres 98 Tahun 2022 diasumsikan sebesar Rp 14.450 per dollar AS, namun saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 14.750 per dollar AS.
Dengan kondisi harga minyak mentah dan kurs melemah, maka harga keekonomian atau harga Pertamax seharusnya sebesar Rp 17.300 per liter.
Namun, saat ini harga jual eceran yang digunakan Pertamax hanya sebesar Rp 12.500 per liter.
Itu artinya ada selisih harga sebesar Rp 4.800 per liter yang ditanggung pemerintah untuk mencegah kenaikan yang tinggi pada BBM jenis Pertamax.
"Jadi setiap liternya (Pertamax) itu mendapat subsidi Rp 4.800," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun untuk BBM bersubsidi Pertalite dan Solar, pemerintah menanggung biaya subsidi yang lebih besar.
Pada Pertalite, harga keeonomiannya mencapai Rp 14.450 per liter, namun harga jual di masyarakat sebesar Rp 7.650 per liter.
Sedangkan pada Solar, harga keeonomiannya mencapai Rp 13.950 per liter, jauh lebih tinggi dari harga jual saat ini yang hanya sebesar Rp 5.150 per liter.
Maka artinya, pemerintah menyubsidi Rp 8.800 untuk setiap liter Solar dan menyubsidi Rp 6.800 untuk setiap liter Pertalite.
Baca berita lainnya langsung dari google news.